Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Siap Pertanggungjawabkan Hasil Temuan

Kompas.com - 04/02/2010, 04:55 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyatakan jika hasil temuan sejumlah bahan berbahaya dalam kandungan makanan yang dijual di pasaran siap dipertanggungjawabkan.
     
"Kami siap mempertanggungjawabkan hasil temuan petugas yang melakukan penemuan dan penyelidikan mengenai banyaknya makanan yang mengandung bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Makassar Djoko Triyono, di Makassar, Rabu.

Menurutnya, semua produk makanan yang diamankan petugas dan diuji di laboratorium terdapat 72 jenis produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks.

Khusus untuk Kabupaten Gowa, terdapat dua produk yang dianggap berbahaya oleh BPOM Gowa. Kedua produk itu adalah Mie Curah Halus cap LL yang diproduksi oleh SPG dan Bakso Curah merek Bakso Y yang merupakan produk FMG.

"Kami tidak mungkin mengeluarkan pernyataan bahwa makanan tersebut mengandung bahan berbahaya kalau tidak dilakukan pengujian di laboratorium," katanya.
     
Mengenai adanya rencana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan menggugat BPOM Makassar karena telah melansir dua perusahaan di Kabupaten Gowa yang diduga mencampurkan bahan makanan berbahaya pada produknya, ia mengaku tidak mengetahuinya.
 
"Saya tidak tahu kalau mereka mau menggugat saya, juga belum membaca perkembangan berita di media sehingga saya tidak tahu itu," ujarnya.

Disperindag Kabupaten Gowa mengancam akan mengajukan gugatan hukum kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar.

Gugatan tersebut terkait dengan dilansirnya dua perusahaan di Kabupaten Gowa yang diduga mencampurkan bahan makanan berbahaya pada produknya.

"Ini adalah binaan kami, makanya kami mengecek tentang kebenaran adanya boraks itu," kata Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Gowa, Aminullah.

Aminullah mengatakan, setelah melakukan inspeksi mendadak di dua perusahaan yang disebutkan dalam lansiran BPOM itu, ternyata pemilik perusahaan mengaku tidak mencampurkan bahan makanan berbahaya jenis boraks pada produknya.

Oleh karena itu, Disperindag Gowa mengambil sejumlah sampel produk dua perusahaan itu. "Kami sudah ambil sampel produknya untuk diuji kembali kalau tidak terbukti kita akan gugat kembali. Tapi kalau terbukti kami akan tarik izin dua perusahaan itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com