Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Bakal Panggil Pengelola Parkir Swasta

Kompas.com - 05/02/2010, 10:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memanggil 584 pengelola parkir swasta terkait pemberlakuan aturan tarif mahal di sejumlah tempat perbelanjaan dan gedung perkantoran.

"Untuk penindakan, kami akan memanggil semua pengelola parkir. Kami akan berikan teguran dan minta klarifikasi," ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Dishub DKI Benyamin Bukit kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/2/2010).

Dia mengakui, pihaknya telah melakukan penyisiran di beberapa tempat berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut dia, di beberapa tempat seperti Mal Cibubur Junction memang ditemukan tarif parkir mahal dibandingkan dengan peraturan yang berlaku.

Di sana, jelasnya, diberlakukan tarif parkir per setengah jam Rp 2.000. Padahal, berdasarkan ketentuan Pergub 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir, parkir untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jam.

"Itu sudah kami tegur. Untuk yang di daerah utara belum kami temukan parkir mahal. Kalau yang ada itu di daerah selatan," ujarnya.

Benyamin mengatakan, jika tetap melanggar, pengelola parkir akan diberikan sanksi berupa teguran satu sampai tiga kali. Jika tetap tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan penyegelan hingga dicabut izin parkirnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com