JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegur pihak pengelola parkir swasta, Secure Parking, terkait pemberlakuan tarif parkir di luar ketentuan di Mal Cibubur Junction.
"Kami sudah menegur Secure Parking by phone kemarin (Kamis, 4/2/2010)," ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/2/2010).
Benyamin mengatakan, pihaknya megimbau agar Secure Parking menurunkan kembali tarif parkirnya sesuai dengan ketentuan pergub yang berlaku. Menurut dia, Secure Parking menanggapi teguran tersebut dan berjanji akan meninjau kembali tarif parkirnya.
Menurut Benyamin, pihaknya akan mengumpulkan semua pengelola parkir swasta pada Rabu (10/2/2010) dan Kamis mendatang. "Kami tidak akan menegur satu-satu, tetapi kami kumpulkan semuanya, Rabu dan Kamis," tandasnya.
Seperti diberitakan, di Mal Cibubur Junction diberlakukan tarif parkir per setengah jam Rp 2.000. Padahal, berdasarkan ketentuan Pergub 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir, parkir untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.