Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Feb Tersangka Larikan Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 09/02/2010, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan Feb (18), teman dekat Nt (14), sebagai tersangka dengan tuduhan membawa lari anak di bawah umur. Feb membawa Nt sejak Sabtu  dan baru ditemukan polisi pada Selasa (9/2/2010) dini hari tadi.

"Pelaku yang diakui sebagai pacar korban sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya di Polda Metro Jaya, Selasa.

Boy menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP serta UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2003 tentang membawa lari anak di bawah umur. "Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Boy.

Apakah ada pelaku lain selain Feb? "Untuk sementara satu pelaku dan belum ada petunjuk keterkaitan orang lain," jawab dia.

Ketika ditanya apakah polisi dapat menjerat pelaku meskipun Nt dibawa tanpa ada paksaan, Boy mengatakan, pelaku dapat dijerat karena korban masih di bawah umur. "Siapa pun yang mengajak anak tanpa sepengetahuan orangtua dapat dituduhkan melarikan anak di bawah umur," jelas Boy.

Apakah pelaku juga akan dijerat pasal perkosaan mengingat adanya pengakuan Nt telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan pelaku?

"Kita lihat nanti. Kami masih dalami apakah hubungan badan itu ada paksaan atau tidak," jawab dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com