Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Satu Hari Pun Antasari Banding

Kompas.com - 11/02/2010, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar hanya dapat menerima jika majelis hakim memutuskan vonis bebas kepadanya. Dia akan mengajukan banding jika hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara.

"Vonis satu hari pun kami akan banding," ucap salah satu kuasa hukum Antasari, Junifer Girsang, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2010), saat dimintai tanggapan jika kliennya divonis bersalah.

Junifer menjelaskan, kliennya telah siap mendengarkan vonis dari tiga mejelis hakim, yaitu Herri Swantoro, Nugroho Setiadji, dan Prasetyo Ibnu Asmara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dibacakan Kamis (11/2/2010) pagi ini. "Secara mental, Pak Antasari siap," ucap dia.

Junifer mengatakan, tidak ada fakta selama persidangan yang dapat mengarahkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada kliennya. "Antasari didakwa Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yaitu menyuruh, membujuk melakukan pembunuhan. Tapi, dalam sidang tidak ada satu alat bukti atau saksi yang mengarah ke sana. Bagaimana jaksa merumuskan itu?" ujarnya.

Untuk itu, kata Junifer, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis sesuai dengan fakta selama persidangan. "Kami harap hakim bisa memberikan nuansa keadilan berdasarkan fakta hukum. Kami harap tidak ada intervensi dalam putusan dan kami percaya itu," katanya.

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga menuntut suami Ida Laksmiwati itu dengan tuntutan hukuman mati. JPU berpendapat, Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan para terdakwa lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com