Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Langsung Ajukan Banding

Kompas.com - 11/02/2010, 16:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar langsung mengajukan banding atas putusan pidana penjara selama 18 tahun yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

"Kami sudah langsung mendengarlangsung, dan kami menghargai putusan majelis hakim. Tapi, beri kesempatan kami untuk tetap mewujudkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Kami mengajukan banding," kata Antasari setelah sebelumnya sempat berkonsultasi sesasaat dengan tim penasihat hukumnya.

Sikap Antasari ini pun sempat mendapatkan apresiasi dari Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro. Ia berharap sikap baik yang ditunjukkan Antasari ini bisa ditiru oleh para pengunjung sidang yang kebanyakan adalah para pendukung Antasari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Antasari mendapat vonis 18 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti telah menganjurkan orang untuk melakukan pembunuhan dalam kasus tewasnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana dan mempidanakan penjara selama 18 tahun penjara," ucap Herri saat membacakan vonisnya.

Hakim tidak sependapat dengan pandangan kuasa hukum dan tidak ada alasan menghapus dakwaan sehingga terdakwa harus dijatui hukuman pidana. Menurut majelis hakim, semua unsur dalam Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 55 ayat 1 kedua jo Pasal 340 KUHP yaitu unsur barang siapa melakukan turut serta, menganjurkan dengan sengaja, turut berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, terpenuhi.

Hal yang memberatkan Antasari, lanjut majelis hakim, perbuatan Antasari membuat anak dan isteri korban kehilangan kebahagiaan. Sementara hal yang meringankan, Antasari dinilai bersikap sopan dan santun selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum dan berjasa pada negara dengan melakukan pemberantasan korupsi.

Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada yang meringankan dari Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com