Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Banding, JPU Pikir-pikir

Kompas.com - 11/02/2010, 16:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Cirrus Sinaga, menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi vonis 18 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pada Antasari.

"Setelah mendengar putusan majelis kami menyatakan pikir-pikir," ujar Cirus di akhir persidangan dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Atas putusan ini, Antasari langsung menyatakan banding. 

"Kami sudah mendengar langsung, dan kami menghargai putusan majelis hakim. Tapi, beri kesempatan kami untuk tetap mewujudkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Kami mengajukan banding," kata Antasari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com