Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tak Berani Tertibkan Baliho Pilkada

Kompas.com - 16/02/2010, 08:11 WIB

MALANG, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak berani menertibkan baliho dan spanduk tanpa izin, milik para bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup).
    
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Bambang Sumantri, Selasa, mengatakan, walaupun banyak baliho atau spanduk para bacabup-bacawabup yang terpasang di wilayah Kabupaten Malang tidak memiliki izin, pihaknya tidak berani menurunkannya karena bukan kewenangannya.
    
"Yang berwenang menurunkan atau ’menyemprit’ reklame atau baliho milik para bacabup maupun bacawabup itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau instansi lain yang lebih berwenang seperti UPT perizinan atau Pemprov Jatim, sebab jalan-jalan yang banyak dipasangi baliho atau reklame itu adalah jalan provinsi," katanya.
    
Ia mengatakan Satpol PP hanya akan melakukan inventarisasi terhadap baliho, reklame, atau spanduk yang memasang gambar para bacabup-bacawabup, yang selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang.
    
Selain kewenangan penertiban baliho dan spanduk tersebut berada ditangan KPU atau UPT perizinan, katanya, peraturan yang dijadikan acuan untuk penertiban pemasangan spanduk dan baliho bacabup-bacawabup seperti peraturan daerah (perda) juga tidak ada.
    
Oleh karena itu, lanjutnya, Satpol PP daerah itu lebih memilih membiarkan spanduk atau baliho para bacabup-bacawabup yang terpasang di jalan-jalan protokol, meskipun sebagian besar spanduk tersebut tidak berizin.
    
Apalagi, kata Bambang, sampai saat ini tidak ada instansi yang memberikan data adanya pelanggaran terkait baliho dan spanduk para bacabup dan bacawabup tersebut, baik yang bernada ajakan atau hanya sekedar pengenalan diri sebagai calon orang nomor satu dan nomor dua di Kabupaten Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com