MALANG, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak berani menertibkan baliho dan spanduk tanpa izin, milik para bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup).
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Bambang Sumantri, Selasa, mengatakan, walaupun banyak baliho atau spanduk para bacabup-bacawabup yang terpasang di wilayah Kabupaten Malang tidak memiliki izin, pihaknya tidak berani menurunkannya karena bukan kewenangannya.
"Yang berwenang menurunkan atau ’menyemprit’ reklame atau baliho milik para bacabup maupun bacawabup itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau instansi lain yang lebih berwenang seperti UPT perizinan atau Pemprov Jatim, sebab jalan-jalan yang banyak dipasangi baliho atau reklame itu adalah jalan provinsi," katanya.
Ia mengatakan Satpol PP hanya akan melakukan inventarisasi terhadap baliho, reklame, atau spanduk yang memasang gambar para bacabup-bacawabup, yang selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang.
Selain kewenangan penertiban baliho dan spanduk tersebut berada ditangan KPU atau UPT perizinan, katanya, peraturan yang dijadikan acuan untuk penertiban pemasangan spanduk dan baliho bacabup-bacawabup seperti peraturan daerah (perda) juga tidak ada.
Oleh karena itu, lanjutnya, Satpol PP daerah itu lebih memilih membiarkan spanduk atau baliho para bacabup-bacawabup yang terpasang di jalan-jalan protokol, meskipun sebagian besar spanduk tersebut tidak berizin.
Apalagi, kata Bambang, sampai saat ini tidak ada instansi yang memberikan data adanya pelanggaran terkait baliho dan spanduk para bacabup dan bacawabup tersebut, baik yang bernada ajakan atau hanya sekedar pengenalan diri sebagai calon orang nomor satu dan nomor dua di Kabupaten Malang.