Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waduh, di Pasuruan Ada 2.442 Pasangan Nikah Siri

Kompas.com - 19/02/2010, 17:22 WIB

PASURUAN, KOMPAS.com — Kasi Urais Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Jatim, Munif, Jumat (19/2/2010) menjelaskan, Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan terjadinya pernikahan siri.

Sosialisasi dilakukan karena di Pasuruan kini diketahui terdapat sedikitnya 2.442 pasangan suami-istri (pasutri) yang menikah siri atau nikah di bawah tangan tanpa mencatatkan diri ke KUA terdekat.

Munif menjelaskan, jumlah tersebut diperoleh dari hasil pendataan lewat para modin di desa-desa dan kelurahan-kelurahan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Dari 2.442 pasutri yang nikah siri itu terbanyak di wilayah Rembang dengan jumlah 530 pasutri.

Sosialisasi dan pencegahan terjadinya pernikahan siri itu menurut Munif antara lain dengan membagikan stiker yang berisi tulisan "Stop Nikah Siri karena tidak memiliki kekuatan hukum dan menyusahkan keturunan".

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu menghentikan terjadinya pernikahan siri atau nikah di bawah tangan tanpa dicatatkan ke KUA terdekat.

Adapun yang telah telanjur nikah siri dan tidak mencatatkan diri ke KUA akan diupayakan mengajukan permohonan isbat nikah.

Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Pengadilan Agama Pasuruan dan Kantor Pengadilan Agama Bangil mengajukan permohonan isbat nikah tersebut ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan rekomendasi.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari MA, sidang isbat nikah nantinya akan dilaksanakan di dekat tempat tinggal para pemohon. Adapun biaya sidang isbat nikah akan diusahakan menggunakan dana APBD Kabupaten Pasuruan.

Munif menolak anggapan bahwa banyaknya jumlah pasutri nikah siri di Pasuruan akibat mahalnya biaya pencatatan nikah. "Tudingan itu tidak benar," ucap Munif.

Bahkan menurutnya, alasan tersebut mengada-ada dan hanya dijadikan kedok pembenaran diri dalam melakukan nikah siri.

Ia memberikan rincian, biaya pencatatan nikah di KUA yang disetor ke kas negara hanya Rp 30.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya untuk mendapatkan akta nikah.

Bahkan, biaya tersebut masih bisa gratis jika pasutri tersebut tergolong tidak mampu dengan dinyatakan oleh kepala desa dan diketahui camat setempat.

"Mana unsur kemahalan biaya pencatatan nikah yang selama ini dijadikan alasan untuk melakukan nikah siri itu?" tanya Munif.

Munif yakin bahwa biaya nikah siri jauh lebih mahal jika dibandingkan biaya pencatatan nikah ke KUA. Sementara itu, informasi menunjukkan bahwa pasutri yang menikah siri dan tidak mencatatkan diri ke Kantor KUA tidak semuanya miskin. Bahkan, kondisi ekonominya jauh lebih mapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com