Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, 42.000 Perangkat Desa "Nglurug" ke DPR

Kompas.com - 20/02/2010, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) akan mengerahkan sekitar 42.000 orang perangkat desa untuk melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senin (22/2/2010). Mereka menuntut DPR segera membentuk panitia khusus (Pansus) membahas UU tentang desa.

"Kami tuntut pembahasan dan penetapan UU Desa, UU Pemerintahan Desa, dan UU Pembangunan Pedesaan oleh DPR dan pemerintah pada tahun 2010 ini," ucap Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso, saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/2/2010).

Sudir menjelaskan, puluhan ribu orang perangkat desa itu berasal dari seluruh wilayah di Pulau Jawa dan luar Jawa. Dalam tuntutannya, Parade meminta empat poin penting yang harus dimasukkan dalam UU. Keempat poin itu pernah menjadi kontroversi di masyarakat.

Keempat poin itu adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 10 tahun, penghapusan periodisasi pencalonan kepala desa yang hanya dua periode menjadi batasan usia 60 tahun.

"Tuntutan lain, biaya pilkades ditanggung 100 persen oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota melalui APBD. Tuntutan terakhir, alokasi dana desa sebesar 10 persen langsung dari APBN," lontar dia.

Aksi hari Senin mendatang, kata Sudir, adalah pilihan akhir setelah semua langkah yang telah dilakukan sejak tahun 2006 mengalami jalan buntu. Aksi itu juga dipicu saat agenda pembahasan RUU Pemerintahan Desa dan RUU Pembangunan Pedesaan tercatat di Badan Legislasi Nasional sebagai agenda pembahasan tahun 2010 dengan urutan 60.

"Inilah yang menjadi alasan kuat bagi Parade Nusantara dalam melakukan aksi besar-besaran," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com