Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

55 Persen Anak Indramayu Belum Punya Akte Kelahiran

Kompas.com - 03/03/2010, 19:55 WIB

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Dari jumlah 481.000 anak-anak di Indramayu yang berusia 15 tahun ke bawah, hanya sekitar 43-45 persen yang telah memiliki akta kelahiran. Akibatnya, mereka terancam tidak mendapatkan hak pendidikan dan pekerjaan yang layak di kemudian hari.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indramayu menunjukkan, hingga akhir tahun 2009, jumlah anak-anak usia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran berkisar 207.600 anak. Sedangkan yang belum memilikinya mencapai 273.400 anak.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indramayu, Cecep Suryana, Rabu (3/3/2010), penyebab masih banyaknya anak-anak yang belum punya akta kelahiran adalah faktor orang tua yang belum menyadari pentingnya akta. Selain itu, kelalaian orang tua mencatatkan data kelahiran anaknya ke pemerintah karena menganggap hal itu tidak penting.

Bahkan, ketika Pemda Indramayu membebaskan denda pengurusan akta kelahiran bagi warga yang terlambat mengurus akta anaknya, kurang mendapat respon dari warga. Adanya pungutan dari oknum yang tak bertanggung jawab juga mengakibatkan biaya pembuatan akta kelahiran terkesan mahal di mata masyarakat.

“Warga masih menganggap, membuat akta kelahiran bukan hal yang mendesak. Berbeda dengan masyarakat kota yang sudah sadar pentingnya akta kelahiran,” kata Cecep.

Penyebab lainnya, status pernikahan siri yang banyak terjadi di desa-desa di Indramayu. Akibat pernikahan itu, anak yang dilahirkan cenderung tidak dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil oleh orang tuanya. Kalaupun ada, akta kelahiran yang dibuat adalah model anak dari seorang ibu, bukan anak dari pasangan suami istri.

Rata-rata dari pembuatan akta kelahiran per tahun sekitar 30.000 lembar, hampir 80 persen akta yang dibuat adalah untuk anak-anak usia di bawah 17 tahun. Sisanya, adalah untuk orang dewasa yang membuat akta untuk perjalanan haji dan melamar pekerjaan ke luar negeri. Di Indramayu, jumlah akta kelahiran yang statusnya anak seorang ibu relatif banyak. Contohnya, selama tahun 2009, dari 21.000 anak usia 0-17 tahun yang dibuatkan akta kelahirannya, sebanyak 1.220 diantaranya adalah akta anak seorang ibu.

Anak dirugikan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, akta kelahiran adalah hak pertama seorang anak saat dia lahir. Tidak dibuatkannya akta kelahiran sorang anak, itu berarti hak-hak anak pada kemudian hari akan terpasung.

Diantaranya, hak mendapat pendidikan, karena saat ini, untuk masuk sekolah dasar harus menyertakan akta kelahiran. Kesempatan memeroleh pekerjaan yang layak dan status hukum seseorang juga akan dipertanyakan apabila tidak memiliki akta kelahiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com