Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makam Mbah Priok Jadi Monumen

Kompas.com - 06/03/2010, 12:03 WIB

 

KOMPAS.com- Pernah dengar nama makam Mbah Priok? Nah, kini muncul kekhawatiran bahwa eks lahan makam Mbah Priok itu akan tergusur, seiring dengan rencana penataan kawasan lahan milik PT Pelindo.

Akan tetapi, Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono kepada wartawan, Jumat (5/3/2010) kemarin, menegaskan, lahan pemakaman Mbah Priok akan dijadikan monumen.

Melalui surat nomor 936/711.1 tertanggal 22 Februari 2010, Pemkot Jakarta Utara melayangkan peringatan I sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2009 tertanggal 9 September 2009 tentang penertiban bangunan yang didirikan di atas tanah milik PT Pelindo II seluas 1,4 hektar di Jalan TPU Dobo, Koja.

Bambang mengatakan, hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat, pihaknya tidak membongkar lahan bekas makam Mbah Priok. "Justru pihak PT Pelindo II akan membangun monumen di lahan yang dinyatakan bekas makam Mbah Priok itu," ungkap Bambang.

Pada penataan yang akan dilakukan Pemkot Jakarta Utara, kata Bambang, lahan yang diyakini sebagai makam Mbah Priok harus tetap dilestarikan dan akan dijadikan monumen.

Setelah ditata, PT Pelindo II akan menjadikan lahan itu sebagai pengembangan terminal peti kemas. Berdasarkan riwayatnya, makam Mbah Priok sebelumnya berada di Pondokdayung. Kemudian tahun 1997 seluruh kerangka di pemakaman itu dipindahkan ke Semper Barat-sekarang TPU Budi Darma-- termasuk dua belas kerangka keluarga Habib.

Surat wali kota itu ditujukan kepada keluarga Habib Al Idrus dan Habib Abdullah Sting. Namun, pengosongan lahan itu ditolak oleh ahli waris. Menurut Habib Ali, salah seorang pengurus makam Mbah Priok, sejak datang surat instruksi gubernur itu, puluhan santri berjaga-jaga di sekitar makam. Habib Ali mengatakan, ahli waris tidak merelakan makam tersebut dipindahkan karena mempunyai nilai sejarah.

Bambang menegaskan, walaupun ada pemindahan makam, namun makam Mbah Priok tidak akan dibongkar. Areal makam itu berdiri di atas lahan milik PT Pelindo II sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan No 1/Koja Utara seluas 1.452.270 meter persegi.

Ahli waris Habib Ali mengklaim, lahan itu sebagai miliknya berdasarkan verklaring No 1268/RB pada 19 September 1934. Tahun 2001 ahli waris Habib Hasan Al Haddad mengajukan gugatan kepada PT Pelindo II melalui PN Jakarta Utara, namun pengadilan tidak menerima gugatan tersebut.

Saat itu ahli waris tidak mengajukan banding sampai berakhirnya masa pengajuan banding. Dengan demikian putusan No 245/Pdt.G/2001/PN.JKT.UT memiliki telah kekuatan hukum tetap.

Mbah Priok atau Habib Hasan Al Haddad adalah penyiar agama Islam yang berasal dari Sumatera. Saat akan tiba di wilayah Batavia, perahunya terkena badai, namun dia selamat karena menemukan periuk dan akhirnya berhasil menepi di Batavia.

Sejak itu dia tinggal di Batavia dan menyiarkan agama Islam di sana. Daerah itu pun akhirnya dinamakan menjadi Tanjungpriok. (Agus Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com