Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Ayam Demo, DPRD Meminta Relokasi Ditunda

Kompas.com - 17/03/2010, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Pedagang dan pengusaha pemotongan ayam di Jakarta kembali berunjuk rasa, Senin (15/3). Mereka mendatangi Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kepada wakil rakyat, mereka tetap menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI merelokasi usaha pemotongan ayam di seluruh Jakarta, April.

Demo ratusan pedagang ayam ini membuat Jalan Kebon Sirih nyaris tertutup dan arus lalu lintas terhambat. Sembari berteriak meminta perhatian wakil rakyat, pedagang ayam membentangkan spanduk bertuliskan permintaan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas serta Peraturan Gubernur No 1909/2009 tentang Lokasi Penampungan dan Pemotongan Unggas.

”Aturan relokasi ini tidak tepat karena biaya akan membengkak. Setiap pengusaha harus membeli tambahan alat pendingin, tenaga ekspedisi, dan tenaga pengemasan,” kata Ketua Himpunan Pedagang Unggas Jakarta Siti Maryam.

Tambahan biaya itu membuat tak semua pedagang atau pengusaha mampu mempertahankan usahanya. Akibat terburuk relokasi pedagang ayam, ada kemungkinan penutupan usaha dan pengurangan karyawan. Sebanyak 64.000 pedagang ayam dengan 75.000 karyawan diperkirakan kehilangan pekerjaan.

Siti menegaskan, pihaknya tak menolak semua peraturan dalam Perda No 4/2007. Namun, ia meminta beberapa pasal direvisi. Pasal 2 tentang kondisi kandang harus berjarak 25 meter dari permukiman, misalnya, hanya berlaku bagi peternak ayam, bukan pedagang.

Terkait ancaman sanksi bagi pelanggar, kata Siti, seperti dalam Pasal 6, 7, 13, dan 14 berupa denda dan kurungan penjara dinilai terlalu berat.

Pedagang diterima Komisi B DPRD DKI. Di ruang rapat Komisi B DPRD, perwakilan pedagang ayam ditemui Ketua Komisi B Selamat Nurdin serta Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Edy Setiarso.

Nurdin mengatakan, Komisi B telah mengirim surat rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan tentang penundaan pelaksanaan relokasi pedagang ayam. Komisi B juga akan menelaah dan mengkaji isi Perda No 4/2007 dan Pergub No 1909/2009.

Menurut Nurdin, alasan pengiriman surat rekomendasi penundaan relokasi adalah demi menyalurkan aspirasi pedagang ayam.

Rencananya, Selasa, DPRD menggelar diskusi dengan mengundang pakar, perwakilan Pemprov DKI, perwakilan pedagang ayam dari lima kota di Jakarta, dan anggota Komisi B guna menelaah isi maupun kebijakan relokasi pedagang ayam.

Edy Setiarso menegaskan bahwa relokasi menguntungkan semua pihak, termasuk pedagang ayam, peternak, dan masyarakat umum. (NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com