Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Pemakaian Helm SNI Belum Diberlakukan

Kompas.com - 02/04/2010, 14:46 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Aturan penggunaan helm yang memenuhi standar atau berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai diberlakukan Kamis kemarin (1/4/2010). Namun, hingga hari ini pihak kepolisian Depok masih terus memberikan sosialisasi terkait penggunaan helm SNI dan belum melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak mengenakan helm SNI.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Komisaris Slamet Widodo ketika ditemui Kompas.com di ruangannya, Jumat (2/4/2010). Menurut Slamet, sejauh ini pihak kepolisian wilayah Depok terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan helm SNI karena hal ini tentu berguna bagi keamanan dan kenyamanan berkendara.

Masalah sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar, semuanya akan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tiap pengendara yang tidak mengenakan helm yang sesuai standar akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.

Beberapa merek helm yang memenuhi SNI, antara lain, adalah KYT, INK, HIU, MDS, dan beberapa merek lain. "Bulan ini memang direncanakan akan digelar Operasi Simpatik. Tujuannya untuk menertibkan angkot dan pengendara motor yang melawan arus. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang meningkat di Kota Depok. Kalau masalah penggunaan helm, ya lihat nanti saja," ungkap Slamet.

Penggunaan helm SNI ini tidak hanya berlaku bagi pengendara saja, tetapi bagi penumpang motor juga wajib menggunakan helm yang serupa.

"Helm SNI ini kan buat keamanan, bukan buat gaya-gayaan si pengendara motor saja. Jadi, semua orang yang naik motor, baik pengendara maupun penumpang, wajib memakainya," tutur Slamet.

Sementara bagi petugas kepolisian yang bertugas di lapangan sudah dibekali dengan pengetahuan tentang helm yang memang memenuhi standar sehingga diharapkan tidak ada petugas yang kecolongan saat bertugas. Sosialisasi yang dilakukan pun tidak hanya diperuntukkan bagi pengendara, tapi juga bagi penjual helm.

"Para penjual helm, juga kami (pihak kepolisian), diberi sosialisasi untuk menjual helm yang berstandar SNI. Jangan helm yang tidak memiliki standar sama sekali," ucap Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com