Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Ancol dan Kapuk Naga di Pantura Jakarta Direklamasi

Kompas.com - 06/04/2010, 20:52 WIB

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriyatmoko mengatakan, kawasan yang akan direklamasi adalah kawasan di sepanjang pantura, dari Pantai Hijau, Kapuk Naga Indah, Angke, Mutiara, Sunda Kelapa, Ancol, Tanjungpriok, hingga kawasan ekonomi khusus.

Sejauh ini kawasan Kapuk Naga Indah sudah mendapatkan analisis dampak lingkungan (amdal) sejak 2009. Dengan demikian, proses reklamasi secara fisik bisa dimulai. Adapun kawasan Ancol belum mendapatkan amdal.

“Proses reklamasi pada umumnya memerlukan waktu selama 2,5 tahun untuk proses pematangan lahan sebelum dibangun kawasan hunian dan komersial,” kata Wiriyatmoko. Ia mewajibkan pengembang harus membangun tanggul pencegah rob, sistem polder, serta memastikan sarana dan prasarana yang lengkap, seperti suplai air dan listrik.

Manajer Teknik PT Kapuk Naga Indah (KNI) Fodhly Misbah menjelaskan, pembagian kewenangan reklamasi dua kawasan yang segera direalisasikan meliputi 700 hektar untuk PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) sebagai pengembangan kawasan Ancol dan 1.000 hektar untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI).

“Pihak PT KNI akan mengembangkan areal 1.000 hektar menjadi tiga pulau yang dipisahkan tiga sungai, yakni Kali Kamal, Kali Cengkareng Drain, dan Kali Angke. Peruntukannya sendiri akan dibuat untuk areal bisnis, perumahan, perkantoran, perdagangan, port area, lapangan golf, dermaga speetboad, dan penghijauan,” paparnya.

Rincian dari 1.000 hektar yang dikembangkan, yaitu seluas 250 hektar untuk daratan, yang akan dibangun tiga pulau, yakni bagian barat, tengah, dan timur termasuk untuk zona hutan bakau. Sementara itu, 500 hektar untuk koefisien zona terbangun (KZT). Sisanya, 250 hektar, untuk infrastruktur.

PT KNI sudah mendapatkan izin amdal dari BPLHD DKI dan izin membangun prasarana dari DPU DKI. Namun, izin reklamasi hingga kini belum keluar dari Pemprov DKI meski permohonannya sudah masuk sejak 2009. (Sumber: beritajakarta.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com