Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Ancol dan Kapuk Naga di Pantura Jakarta Direklamasi

Kompas.com - 06/04/2010, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mereklamasi dua kawasan di pantai utara seluas 1.700 hektar. Keduanya adalah kawasan Ancol seluas 700 hektar dan kawasan Kapuk Naga Indah seluas 1.000 hektar, yang berlokasi di perbatasan antara DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang.

Dua kawasan ini akan menjadi prioritas utama dalam program reklamasi di Provinsi DKI Jakarta. Reklamasi dilakukan karena semakin tingginya pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap tahun sehingga dua kawasan itu akan dikembangkan menjadi kawasan hunian dan komersial.

Saat ini, penyusunan rencana induk reklamasi dan pengembangan kawasan dalam tahap pengkajian. Penyusunan rencana induk pantai utara (pantura) akan disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, sebelum rencana pengembangan dilaksanakan, ia telah meminta adanya pengkajian terkait beberapa hal. Di antaranya proyeksi pertumbuhan penduduk yang dapat ditampung, penyediaan sarana dan prasarana seperti utilitas, kualitas lingkungan di daerah tersebut, serta rasio jumlah hunian komersial yang ada.

“Hal itu masih diperdebatkan karena beberapa ahli mengatakan kita harus bertolak dari panduan perencanaan RTRW. Sementara itu, pihak lain mengatakan, kita harus membuat proyeksi berapa kapasitas maksimum yang dapat ditampung sebelum dilakukan perencanaannya. Hal itulah yang akan dikaji lebih dalam,” ujar Fauzi Bowo seusai pertemuan dengan Tim Pertimbangan Urusan Tanah di Balaikota DKI, Selasa (6/4/2010).

Diuruk atau dikeringkan?

Selain mengkaji rencana pengembangan, Pemprov DKI juga masih menelaah sistem reklamasi yang akan diterapkan, yaitu apakah akan menerapkan sistem pengurukan tanah atau mengeringkan air laut. Jika langkah yang diambil adalah pengurukan tanah, maka akan ada rencana pengadaan pasir pengurukan yang kemungkinan besar akan diambil dari Selat Sunda.

Berdasarkan rencana pengembangan, kawasan ini tidak hanya akan dijadikan sebagai kawasan hunian dan komersial, tetapi juga akan menjadi wilayah untuk penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. Dari rencana reklamasi sekitar 1.700 hektar, sekitar 20 persennya atau 340 hektar akan dikembangkan sebagai kawasan publik hijau. Langkah itu dilakukan agar target ideal RTH Jakarta sebesar 30 persen dari total luas keseluruhan bisa terpenuhi. Salah satu upaya pemenuhan itu adalah dengan penanaman mangrove di sepanjang pantai.

“Tidak hanya untuk RTH, wilayah yang direklamasi akan disyaratkan bahwa kondisi fisiknya dibangun sedemikian rupa agar dapat mengantisipasi peningkatan permukaan air laut, yang diperkirakan akan bertambah setinggi 30 sentimeter dalam lima tahun ke depan,” ucap Fauzi Bowo.

Untuk mengantisipasi terjadinya rob, pemerintah akan membangun bendungan dan menyediakan pompa air. Alternatif lainnya, membangun sea wall untuk mencegah air laut naik ke daratan.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriyatmoko mengatakan, kawasan yang akan direklamasi adalah kawasan di sepanjang pantura, dari Pantai Hijau, Kapuk Naga Indah, Angke, Mutiara, Sunda Kelapa, Ancol, Tanjungpriok, hingga kawasan ekonomi khusus.

Sejauh ini kawasan Kapuk Naga Indah sudah mendapatkan analisis dampak lingkungan (amdal) sejak 2009. Dengan demikian, proses reklamasi secara fisik bisa dimulai. Adapun kawasan Ancol belum mendapatkan amdal.

“Proses reklamasi pada umumnya memerlukan waktu selama 2,5 tahun untuk proses pematangan lahan sebelum dibangun kawasan hunian dan komersial,” kata Wiriyatmoko. Ia mewajibkan pengembang harus membangun tanggul pencegah rob, sistem polder, serta memastikan sarana dan prasarana yang lengkap, seperti suplai air dan listrik.

Manajer Teknik PT Kapuk Naga Indah (KNI) Fodhly Misbah menjelaskan, pembagian kewenangan reklamasi dua kawasan yang segera direalisasikan meliputi 700 hektar untuk PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) sebagai pengembangan kawasan Ancol dan 1.000 hektar untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI).

“Pihak PT KNI akan mengembangkan areal 1.000 hektar menjadi tiga pulau yang dipisahkan tiga sungai, yakni Kali Kamal, Kali Cengkareng Drain, dan Kali Angke. Peruntukannya sendiri akan dibuat untuk areal bisnis, perumahan, perkantoran, perdagangan, port area, lapangan golf, dermaga speetboad, dan penghijauan,” paparnya.

Rincian dari 1.000 hektar yang dikembangkan, yaitu seluas 250 hektar untuk daratan, yang akan dibangun tiga pulau, yakni bagian barat, tengah, dan timur termasuk untuk zona hutan bakau. Sementara itu, 500 hektar untuk koefisien zona terbangun (KZT). Sisanya, 250 hektar, untuk infrastruktur.

PT KNI sudah mendapatkan izin amdal dari BPLHD DKI dan izin membangun prasarana dari DPU DKI. Namun, izin reklamasi hingga kini belum keluar dari Pemprov DKI meski permohonannya sudah masuk sejak 2009. (Sumber: beritajakarta.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com