Jakarta, Kompas
Menurut Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriatmoko, reklamasi diarahkan untuk membentuk pulau-pulau terpisah di laut berkedalaman delapan meter di Teluk Jakarta. PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) yang akan memulai proses reklamasi tahap awal.
”PT KNI sudah mendapat izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk membangun satu dari tiga pulau reklamasi. Dengan demikian, proses reklamasi dapat dimulai tahun ini jika mereka sudah siap,” kata Wiriatmoko.
Reklamasi kedua pulau lain milik PT KNI dan tiga pulau milik PT PJA masih menunggu persetujuan atas izin amdalnya. Total lahan reklamasi PT KNI akan mencapai 1.000 hektar dan PT PJA mencapai 700 hektar.
Reklamasi dengan bentuk pulau-pulau harus dilakukan untuk tiga kepentingan. Pertama, menambah lahan untuk pembangunan, bendungan untuk menahan kenaikan permukaan air laut, dan sumber air baku Jakarta Utara. Proses ini butuh 2,5 tahun dan pulau hasil reklamasi harus dilengkapi sistem polder, tanggul, suplai air, dan listrik.
Manajer Teknik PT KNI Fodhly Misbah mengatakan, dari 1.000 hektar lahan reklamasi, 500 hektar lahan akan dialokasikan untuk zona terbangun, 250 hektar untuk infrastruktur, dan 250 hektar untuk hutan bakau.
Zona terbangun diarahkan untuk areal bisnis, perumahan, perkantoran, perdagangan, area pelabuhan, dan lapangan golf. Salah satu infrastruktur yang disiapkan adalah dermaga perahu cepat.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pemanfaatan lahan hasil reklamasi harus mengikuti hasil kajian mengenai kapasitas penduduk, jumlah tempat hunian, dan sarana prasarana pendukung. Pulau hasil reklamasi harus dapat menjadi penyelamat daratan induk yang berfungsi sebagai tanggul laut. Permukaan air laut diperkirakan naik sampai 30
”Jika tanggul laut tidak segera disiapkan, kawasan utara Jakarta akan mudah tergenang air laut,” kata Fauzi Bowo.