Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Helm SNI Melonjak

Kompas.com - 07/04/2010, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Permintaan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI melonjak menyusul pemberlakuan wajib helm SNI oleh pemerintah sejak 1 April 2010. Ketua Umum Asosiasi Industri Helm Indonesia John Manaf mengatakan, permintaan helm lokal di berbagai daerah meningkat dibandingkan tahun lalu.

"Permintaan helm SNI naik lumayan tinggi antara 10 dan 20 persen," kata John kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2010) di Jakarta.

Permintaan deras justru berasal dari daerah, seperti Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pasalnya, penerapan helm wajib di berbagai daerah sangat ketat sejak 1 April 2010. Kondisi ini berbeda dengan penerapan peraturan di DKI Jakarta yang masih belum terlalu ketat sehingga permintaan juga masih rendah.

"Permintaan itu justru datang dari daerah. Di sana kan ketat," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini ada delapan produsen helm skala besar di Indonesia, dan selebihnya adalah pelaku usaha kecil dan menengah serta skala rumahan atau home industry. Untuk tahun ini, produsen menyiapkan produksi 24.000 unit untuk mengantisipasi lonjakan pembeli. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 14,8 juta helm.

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan wajib helm SNI ditujukan kepada produsen helm melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IND/PER/ 6/2008. Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi SNI. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pelanggar diancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com