Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helm SNI Harus Lewati 9 Cara Uji

Kompas.com - 07/04/2010, 17:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak 1 April 2010, pemerintah mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berlabel Standar Nasional Indonesia atau SNI. Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Setiadi mengungkapkan, penggunaan helm berlabel SNI menjamin keselamatan pengendara sepeda motor dari cedera serius.

"Kita harus berani mengatakan bahwa kualitas helm yang beredar di masyarakat tanpa SNI lebih buruk dari helm dengan SNI," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (7/4/2010).

Bambang memaparkan, helm dengan label SNI telah melewati sembilan cara uji yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Di antaranya uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektivitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu, dan uji sifat mudah terbakar.

Selain itu, helm SNI juga memiliki sederet persyaratan umum, baik material maupun konstruksi yang harus dipenuhi. Persyaratan material itu antara lain penggunaan bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celcius sampai 55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam, dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultraviolet.

Persyaratan lainnya, helm ini harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya. Konstruksi helm juga harus memenuhi persyaratan, seperti harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata, serta keliling lingkaran bagian dalam helm antara 500 dan 620 milimeter.

Dengan pemberlakuan SNI wajib helm untuk pengendara motor roda dua, semua helm yang diproduksi wajib memenuhi ketentuan SNI yang ditandai dengan pencantuman tanda SNI berupa embos. "Kalau yang diproduksi setelah tanggal 1 April harus pakai embos. Kalau yang sebelum itu ada SNI yang menggunakan stiker. Tetapi stiker dalam ya, yang tidak bisa dilepas," ujar Bambang.

Bandingkan dengan helm non-SNI yang tidak memiliki label SNI ataupun helm SNI palsu yang hanya ditempeli stiker berlabel SNI dan mudah dilepas. Biasanya, helm ini juga tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com