Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes, Selama Pemeriksaan Anand Dilarang Kencing

Kompas.com - 12/04/2010, 14:53 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelecehan seksual Anand Khrisna, melalui penasihat hukumnya Humphrey Djemat melaporkan oknum penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Menurut Humphrey, oknum penyidik telah menggunakan kata-kata intimidatif dalam pemeriksaan Anand beberapa waktu lalu. Mereka juga menggunakan kamera, yang sinarnya mengganggu karena menyilaukan dan memanaskan wajah. Puncaknya adalah, Anand tak diijinkan buang air sepanjang pemeriksaan.

"Klien kami diperiksa sejak pukul 11.00 sampai pukul 22.00 dengan rehat hanya sekali untuk makan siang saja. Waktu Anand minta izin untuk buang air kecil tidak diberikan. Alasannya pemeriksaan sudah mau selesai. Tidak tahunya sampai 2,5 jam setelahnya tidak selesai juga. Setelah 2,5 jam itu barulah klien kami diizinkan untuk buang air kecil," jelas Humphrey.

Padahal, sejak awal pemeriksaan, pihak Anand telah memberitahukan kondisi Anand yang menderita penyakit gula (diabetes) hingga tak dapat menahan buang air kecil, hipertensi (tekanan darah tinggi) dan kelainan jantung hingga leukimia.

"Kami sudah memberi medical track record-nya. Namun sepertinya penyidik menganggap enteng dan tidak memperhatikan kondisi kesehatan klien kami dalam pemeriksaan itu. Anand hingga kelelahan dan harus menahan lapar di malam harinya," katanya.

Anand sendiri, dikatakan Humphrey akhirnya pingsan setelah dirinya menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya ia telah sempat mengeluhkan kondisi badannya yang tak enak dan berkeringat dingin.  I meminta ijin dari penyidik untuk diperiksa oleh dokter pribadinya yang saat itu juga ikut hadir. "Namun tidak diizinkan. Saat pingsan pun dokter pribadinya tidak diizinkan untuk mendekati dan memeriksa klien kami dengan alasan ada tim medis dari Polda Metro Jaya yang akan memeriksa," tuturnya.

"Dari pemeriksaan tim medis Polda Metro Jaya diketahui kemudian bahwa tensi darah klien kami sangat tinggi dan detak jantungnya serta denyut nadinya tidak normal. Dirujuk untuk dirawat ke Rumah Sakit Sukanto, Kramat Jati. Dari sana diketahui klien kami mengidap serangan jantung. Namun di sana tidak ada fasilitas penanganan serangan jantung yang memadai. Setelah lebih dari 36 jam dirawat dis ana dengan hanya diberi bius dan infus, klien kami dengan susah payah dan terkendala akhirnya dapat dipindahkan ke Rumah Sakit Harapan Kita," ucapnya.

Parahnya lagi, kata Humphrey, penyidik tetap mendatangi Anand untuk memintakan penandatanganan surat penahanan. "Klien kami tidak sadar saat itu. Penyidik pun lalu memaksa kami yang menandatangani, namun kami tolak mengingat klien kami saat itu masih dalam keadaan tidak sadar (pingsan)," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com