BANDA ACEH, KOMPAS.com — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror kembali menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni jaringan teroris di kawasan perumahan Cot Iri, Kecamatan Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (12/4/2010).
Dalam penggerebekan tersebut mengakibatkan seorang tewas dan satu lainnya ditangkap.
Tersangka teroris yang tewas tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), yang sebelumnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, Lamteumen, Banda Aceh.
Pantauan wartawan Antara di lapangan, mayat yang tertembak dalam penggerebekan yang terjadi sekitar 13.00 WIB tersebut dibawa dengan satu unit mobil ambulans tanpa ada pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Di tempat terpisah, aparat kepolisian kembali menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Polisi berhasil mengamankan tiga lelaki yang diduga teroris.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar satu jam dan sempat menjadi tontonan warga itu tidak ada perlawanan. Ketiga lelaki itu kemudian dimasukkan ke truk polisi dengan wajah ditutupi sebu. Di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita satu unit CPU, dokumen, dan satu unit mobil Nissan bernomor polisi BK 9000. Kini tempat penggerebekan tersebut telah dipasang garis polisi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan dan tersangka yang tewas di dua tempat penggerebekan tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Farid Ahmad yang dihubungi wartawan tidak mengangkat telepon selulernya.
Sementara itu, warga di sekitar tempat itu mengatakan, pihaknya tidak menduga ruko yang kesehariannya digunakan sebagai kantor itu ternyata tempat teroris. Menurut dia, mobil yang diamankan tersebut sering parkir di kawasan itu. Namun, ia tidak menyangka itu merupakan tempat orang yang diduga teroris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.