Hari berikutnya, pukul 01.00, kelompok tamu yang kecewa datang lagi ke Blowfish bersama sejumlah pemuda. Pertemuan mereka dengan sejumlah anggota satpam Blowfish berakhir dengan perkelahian.
Dalam perkelahian itu, anggota satpam Blowfish dibantu empat pemuda yang kemudian dijadikan tersangka. Mereka adalah KL (30), RR (25), DO (31), dan BM (29).
Senin lalu, polisi menetapkan dua tersangka baru, AH dan RL. Keduanya adalah anggota satpam yang diduga meminta bantuan keempat pemuda.
Setelah kedua anggota satpam ditetapkan sebagai tersangka, polisi menuju rumah kontrakan mereka yang kosong, sementara telepon seluler mereka tidak aktif. Rivai mengingatkan, bila dalam panggilan kedua, Rabu, mereka tak juga datang, polisi akan menetapkan AH dan RL sebagai buron. Keenam tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 170 tentang penganiayaan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.