Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perkelahian Blowfish Bertambah

Kompas.com - 14/04/2010, 04:42 WIB

Jakarta, Kompas - Yopi Ingrat Tubun alias Boy (41) akhirnya meninggal Jumat (9/4) malam. Dengan demikian, jumlah korban tewas dalam perkelahian di Kelab Malam Blowfish Kitchen and Bar di City Plaza, Wisma Mulia, Jakarta Selatan, menjadi dua orang. Jumlah tersangka pun bertambah dua.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Mobil Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai di Jakarta, Selasa (13/4).

Yopi meninggal saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Medistra, Tebet, Jakarta Selatan. Ia meninggal pada Jumat malam. Hari berikutnya, jenazahnya dikremasi di RS St Carolus, Jakarta Pusat.

”Hari Minggu abunya dibawa ke kampung halamannya di Tual, Ambon,” ucap Rivai. Boy terluka bacok dari dekat kepala, leher, sampai bahu.

Membaik

Korban lainnya, Agravinus alias Nus (33), dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Dia menderita luka tusuk di punggung belakang. ”Kondisi Nus saat ini terus membaik,” tutur Rivai.

Korban lain yang tewas di tempat kejadian adalah M Soleh (28). Dia tewas ditikam senjata tajam. Korban terluka di dada, dahi, dan tulang iga. Ada luka robek di paru-paru kiri depan. Korban dibawa ke RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari sana, jenazah dibawa ke Bengkulu dan dimakamkan.

Perkelahian diawali dengan datangnya empat tamu, Sabtu (4/4) pukul 01.00. Saat datang ke Blowfish, mereka belum memesan tempat. Tidak lama kemudian, mereka melihat sekelompok tamu datang menduduki satu set meja kursi kosong, yang sudah dipesan.

Keempat orang itu tidak tahu bahwa kelompok tamu yang datang belakangan sudah memesan tempat. Mereka menjadi berang dan cekcok dengan tamu, karyawan, dan sejumlah anggota satuan pengamanan Blowfish.

Dua tersangka lagi

Hari berikutnya, pukul 01.00, kelompok tamu yang kecewa datang lagi ke Blowfish bersama sejumlah pemuda. Pertemuan mereka dengan sejumlah anggota satpam Blowfish berakhir dengan perkelahian.

Dalam perkelahian itu, anggota satpam Blowfish dibantu empat pemuda yang kemudian dijadikan tersangka. Mereka adalah KL (30), RR (25), DO (31), dan BM (29).

Senin lalu, polisi menetapkan dua tersangka baru, AH dan RL. Keduanya adalah anggota satpam yang diduga meminta bantuan keempat pemuda.

Setelah kedua anggota satpam ditetapkan sebagai tersangka, polisi menuju rumah kontrakan mereka yang kosong, sementara telepon seluler mereka tidak aktif. Rivai mengingatkan, bila dalam panggilan kedua, Rabu, mereka tak juga datang, polisi akan menetapkan AH dan RL sebagai buron. Keenam tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 170 tentang penganiayaan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com