Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Komnas HAM Kecam Satpol PP

Kompas.com - 14/04/2010, 17:24 WIB
Editorksp

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam tindakan Satuan Polisi Pamong Praja ketika berhadapan dengan warga sekitar Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010), terkait pembebasan lahan di daerah tersebut.

Anggota Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo melihat adanya sikap arogansi yang ditunjukkan Satpol PP ketika menghadapi warga. "Satpol PP, sebagai penegak hukum Perda, terlihat menggunakan diskresi berlebihan. Tidak ada juga tanda-tanda pimpinan Satpol PP meminta maaf atas apa yang terjadi," ujar Yoseph kepada para wartawan, Rabu di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Sementara itu, Anggota Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, Komnas mendorong agar Satpol PP dievaluasi. "Kita perlu melihat keberadaan Satpol PP. Yang jelas, Satpol PP harus berubah," ujarnya. Terkait perekrutan, Yoseph mengatakan, pemerintah perlu memerhatikan tingkat intelektualitas dan kecerdasan emosional ketimbang kekuatan otot.

Ditambahkan, apa yang terjadi ini ironis karena selisih beberapa hari dari hari ulang tahun Satpol PP. "Kita dikasih kado yang luar biasa kejam dari Satpol PP. Saya tidak tahu apa ini skenario ulang tahun Satpol PP," kata Yoseph. Apa yang dilakukan Satpol PP, sambungnya, merusak citra Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke