Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Eksekusi Makam Mbah Priok Ditunda

Kompas.com - 14/04/2010, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk meredakan sekaligus menciptakan suasana kondusif pasca-peristiwa kerusuhan yang terjadi di Koja, Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menunda eksekusi pembongkaran gapura di areal makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara.

"Petugas Satpol PP dan kepolisian sudah ditarik. Eksekusi ditunda hingga terjadi negosiasi persuasif dengan pihak yang menuntut," ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo dan Kehumasan DKI Jakarta, Rabu (14/4/2010).

Cucu mengungkapkan, penundaan eksekusi dilakukan untuk menekan dampak kerusuhan agar tidak semakin meluas ke wilayah lainnya. Dirinya menegaskan, sebanyak 2.000 pasukan Satpol PP DKI Jakarta serta 640 personel gabungan dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya saat ini telah ditarik dari lokasi kerusuhan.

Tidak hanya itu, Cucu juga menegaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Muhayat telah mengeluarkan surat untuk menunda pelaksanaan eksekusi makam tersebut. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto langsung turun ke lapangan meninjau langsung peristiwa tersebut serta juga memberikan keterangan pers di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Berdasarkan data terakhir yang diperoleh beritajakarta.com menyebutkan, korban luka yang dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara, terdapat 90 orang. Ke-90 orang tersebut terdiri dari 60 Satpol PP, 11 anggota polisi, serta 19 warga baik yang menderita luka ringan maupun berat.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Koja, Jakarta Utara, Togi Asman Sinaga, mengatakan, sebagian besar korban yang dirawat di RSUD Koja sudah diperbolehkan pulang. Namun, saat ini masih terdapat tujuh orang yang masih kritis dan sembilan orang lainnya masih dalam perawatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Harianto Badjoeri mengatakan, eksekusi yang dilakukan jajarannya merupakan perintah pengadilan. Tanah di areal makam tersebut, kata dia, direncanakan menjadi daerah komersial. Makamnya sendiri tidak akan dibongkar, justru akan dijadikan monumen yang bisa dikunjungi setiap saat.

"Kita bergerak atas perintah pengadilan, bukan untuk membongkar makam, melainkan membongkar bangunan liar yang berada di areal makam. Tanahnya sendiri akan digunakan oleh pemiliknya," kata Harianto Badjoeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com