Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babeh Segera Disidangkan

Kompas.com - 17/04/2010, 11:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menyelesaikan pembuatan berita acara pemeriksaan atas Baekuni alias Babeh (48), tersangka yang diduga menjadi pelaku sodomi dan mutilasi anak dan remaja pria. Menurut rencana, Selasa (20/4/2010) pekan depan, polisi mengirimkan berkas perkara Babeh kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Demikian informasi dari juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Jumat. Babeh adalah lelaki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual sodomi atas 14 bocah lelaki. Dia membunuh delapan korban di antaranya dengan cara memotong-motong tubuh mereka. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik yang memeriksanya, dia membunuh sejak tahun 1993.

Korban Babeh yang sudah terungkap adalah Adi, Rio, Arif Abdullah alias Arif ”Kecil”, Ardiansyah, Teguh, dan Irwan Imran (dimutilasi). Korban lain Aris, Riki, dan Yusuf Maulana. Korban yang juga dimutilasi Feri, Doli, Adit, dan Kiki. Usia mereka 10-12 tahun, kecuali Arif yang masih berusia 7 tahun.

Polisi menangkap Babeh awal Januari setelah ada penemuan mayat bocah yang dimutilasi. Berkat keterangan dari pihak keluarga dan warga, reserse dari Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menangkap Babeh di rumahnya.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa talenan (alas dari kayu untuk memotong sayur atau daging), tali rafia, dan golok yang diduga dipakai Babeh untuk membunuh korban.

Pengacara Babeh, Rangga B Rikuser, menyatakan mendengar perihal rencana polisi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan Babeh kepada kejaksaan.

”Biasanya, sehari atau dua hari sebelum penyerahan berkas, polisi memberi tahu kami. Pak Baekuni sekarang masih ditahan di Rutan Polda dan dalam keadaan sehat,” kata Rangga.

Mengenai status Haposan Hutagalung, pengacara Babeh lain yang ditahan karena tersangkut kasus dugaan mafia kasus yang dilakukan pegawai pajak Gayus Lumbun, Rangga menjelaskan tak ada masalah.

”Ada pengacara lain yang mendampingi. Selain itu, kegiatan Haposan Hutagalung dan rekan tetap berjalan seperti biasa,” kata Rangga. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pengacara pengganti Haposan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com