PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Sebanyak 4.800 dari 15.800 anak usia nol hingga empat tahun di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, belum memiliki akta kelahiran karena banyak warga yang belum mengetahui pentingnya akta kelahiran itu.
"Hingga akhir 2009, pembuatan akta kelahiran sudah mencapai 70 persen dari angka kelahiran. Ditargetkan, pada 2011, semua anak sudah memiliki akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangka Safran Hoyor di Sungaliat, Sabtu (17/4/2010).
Ia mengatakan, kalau dihitung dari persentasenya, sampai sekarang jumlah anak yang sudah dibuatkan akta kelahiran sebanyak 11.000, atau 4.800 anak belum dibuatkan akta kelahiran.
"Secara bertahap sampai akhir tahun 2011, semua anak di Kabupaten Bangka mulai nol hari bahkan sampai usia 18 tahun diwajibkan sudah mempunyai akta kelahiran," ungkapnya.
Ia mengatakan, kewajiban pembuatan akta adalah sampai dengan anak usia 18 tahun. Hal ini sebagaimana program rencana strategis (restra) pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Masyarakat yang umumnya belum begitu memahami pentingnya pembuatan akta kelahiran adalah masyarakat pedesaan karena, di samping keterbatasan pemahaman, hal itu juga dibatasi jarak yang jauh untuk membuat akta kelahiran," paparnya.
Dia mengatakan, sebenarnya pelayanan pembuatan akta kelahiran bisa dilayani di tingkat kecamatan melalui kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Namun, mengingat keterbatasan dana pemerintah daerah, pembuatan akta kelahiran untuk sementara masih dipusatkan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil.