Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Bekukan Satpol PP

Kompas.com - 12/05/2010, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar menghentikan sementara pelaksanaan fungsi Satpol PP dalam penertiban hingga reposisi Satpol PP selesai.

Salah satu rekomendasi tersebut disampaikan tim penyelidikan peristiwa Tanjung Priok di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/5/2010). "Evaluasi menyeluruh keberadaan, fungsi, dan tugas Satpol PP, merevisi standar operasional prosedur yang bernuansa HAM bagi Satpol PP," ujar ketua tim penyelidikan, Kabul Supriadi.

Selain mengevaluasi keberadaan Satpol PP sembari menghentikan sementara pelaksanaan fungsi Satpol PP dalam penertiban, Komnas HAM juga merekomendasikan Mendagri Gamawan Fauzi untuk memberi penyuluhan dan pendidikan HAM berkelanjutan kepada Satpol PP. "Untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan perlindungan dan menegakan HAM, serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang," tambah Kabul.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrokan antara warga dan Satpol PP. Komnas HAM menyampaikan, pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, pejabat pelaksana, dan individu-individu yang melakukan kekerasan adalah yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com