Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.com - 12/05/2010, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyelidikan peristiwa Tanjung Priok bentukan Komnas HAM akhirnya menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/5/2010).

Ketua tim, komisioner Komnas HAM, Kabul Supriadi, menyampaikan rekomendasi yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Gubernur DKI atas pelaksanaan penertiban di Makam Mbah Priuk. "Untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM, serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.

Selain itu, Komnas HAM menyimpulkan rekomendasi untuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar mengevaluasi keberadaan, fungsi, dan tugas Satpol PP, serta membekukan Satpol PP sementara selama evaluasi berjalan.

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan Gubernur agar memberi jaminan dan kepastian santunan bagi korban kerusuhan Tanjung Priok, memeriksa pejabat di lingkungan Provinsi DKI dan Satpol PP DKI, serta meninjau kembali instruksi Gubernur tentang penertiban Makam Mbah Priuk.

Lalu, untuk kepolisian, Komnas HAM mendesak agar anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik dan profesi diproses, serta memproses individu yang melakukan tindak pidana dalam kerusuhan Tanjung Priok.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya agar memeriksa Komandan Kodim Jakarta Utara yang terlibat aktif dalam penertiban Tanjung Priok, yang bukan merupakan ranah TNI.

Untuk PT Pelindo II dan JICT, Komnas HAM mendesak agar perusahaan tersebut melaksanakan tanggung jawab moralnya terhadap korban kerusuhan.

Dan untuk media, Komnas HAM mendesak agar menyebarkan informasi yang akurat, mendidik, dan mengurangi pemberitaan kekerasan. "Mendorong pimpinan media agar memberi pemahaman kepada para jurnalisnya tentang HAM," kata Kabul.

Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan kepada masyarakat agar organisasi sosial mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah dan menghindari tindak anarkis. Rekomendasi Komnas HAM tersebut, menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, setara dengan undang-undang.

"Dengan demikian, yang tidak melaksanakan rekomendasi berarti melanggar undang-undang dan masih ada sangkutan dengan Komnas HAM," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com