Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Kasus Raymond Cukup

Kompas.com - 17/05/2010, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang yang mengagendakan penyerahan bukti oleh pihak penggugat Raymond Teddy dan tergugat Seputar Indonesia (Sindo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/5/2010), dinilai cukup. Pasalnya, kedua belah pihak tidak mengajukan bukti baru.

Persidangan kali ini merupakan kesempatan terakhir kedua belah pihak untuk mengajukan bukti. Bukti-bukti tersebut bisa berupa saksi ahli, saksi fakta, dan bukti tertulis. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sugeng Riono berjalan dalam waktu singkat karena kedua belah pihak merasa bukti yang ada cukup.

"Pertimbangan kami tak memberikan bukti baru karena bukti-bukti yang ada cukup," kata kuasa hukum penggugat, Agus Trianto. "Poin-poin selama persidangan sudah kami anggap sangat kuat," jelas Agus.

Hal senada disampaikan kuasa hukum tergugat, Bambang Mulyono. "Kami merasa bukti sudah cukup. Tinggal lihat kesimpulan," kata Bambang saat dihubungi wartawan. Rencananya, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan mengagendakan kesimpulan pada 31 Mei mendatang.

Seperti diketahui, Sindo menjadi salah satu dari tujuh media yang digugat oleh Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media massa tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detik.com, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Kasus perjudian di Hotel The Sultan terbongkar pada 24 Oktober 2008. Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, empat set kartu remi, dua papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, uang tunai Rp 91 juta, tujuh cincin emas, tiga kalung rantai besar, empat giwang, dan tujuh lembar bukti setoran BCA, termasuk Raymond yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir dua tahun kasus perjudian ini belum juga berhasil dituntaskan oleh polisi. Berkasnya masih bolak-balik Kejaksaan Agung dan polisi. Akhir tahun 2009, Raymond melayangkan gugatan kepada ketujuh media tersebut.

Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond. Saat ini, sejumlah persidangan terhadap tujuh media itu masih berlangsung di sejumlah pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com