Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ini Bukan Hanya Persoalan Media

Kompas.com - 18/05/2010, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Mulyono, anggota tim kuasa hukum tujuh media, menilai persoalan gugatan perdata yang dilayangkan Raymond Teddy bukan hanya persoalan internal yang dihadapi oleh ketujuh media. Secara tidak langsung, gugatan hukum kepada media, bisa menimbulkan kekhawatiran ancaman terhadap kehidupan pers nasional.

"Masalah ini bukan hanya masalah ketujuh media tapi wartawan seluruhnya," kata Bambang Mulyono saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2010).

Menurut Bambang, meski sekarang hanya dihadapi tujuh media, namun gugatan perdata ini menunjukkan bahwa di kemudian hari, persoalan serupa bisa menimpa siapa saja insan pers di Indonesia.

"Perkara ini mengkhawatirkan, akan terjadi pengkerdilan terhadap pers, ataupun pembunuhan karakter pers," ungkap Bambang.

Hal ini terbukti dari munculnya pernyataan sikap dari komunitas pers yang menyuarakan penolakan atas berbagai bentuk kriminalisasi terhadap pers, termasuk gugatan kepada pers.

Seperti diwartakan, Senin (17/5/2010) kemarin, sejumlah organisasi profesi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap menolak keras segala bentuk kriminalisasi terhadap pers.

Menurut Bambang, suara-suara penolakan dari komunitas pers menunjukkan persoalan gugatan kepada pers ini merupakan persoalan besar yang menjadi perhatian banyak pihak.

"Maka saya kira adalah hal yang wajar ketika Komisi III DPR memantau persidangan gugatan ini. Karena Komisi III memang membidangi persoalan hukum. Demikian juga dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, adalah kewajibannya memantau sidang jika dirasa ada kejanggalan," urainya.

Meski demikian, ia menegaskan, suara dari komunitas pers tentu saja tidak bisa mempengaruhi proses hukum gugatan perdata yang saat ini tengah berjalan. Ia menilai sikap komunitas pers tersebut merupakan dukungan moril dan perlu diapresiasi. "Kami sampaikan terima kasih bila ini menjadi dukungan moril," katanya.

Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Sindikat perjudian di Hotel Sultan terbongkar pada 24 Oktober 2008 . Pada penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat set kartu remi, dua papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, uang tunai Rp 91.000.000 , tujuh cincin emas, tiga kalung rantai besar, empat giwang, tujuh lembar bukti setoran BCA. Polisi mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir dua tahun kasus perjudian ini belum juga berhasil dituntaskan polisi. Berkasnya masih bolak-balik Kejaksaan Agung dan polisi.

Akhir tahun 2009 Raymond melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut. Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond. Saat ini, sejumlah persidangan terhadap tujuh media itu masih berlangsung di sejumlah Pengadilan Negeri di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com