Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Sidang Perdana Babeh

Kompas.com - 24/05/2010, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana tersangka pembunuhan serta sodomi terhadap 14 bocah, Baekuni alias Babeh (48), akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/5/2010). Babeh dijerat pasal 338 jo 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Sidang nanti jam 13.00. Kami akan dampingi," ucap penasihat hukum Babeh, Rangga Beri Rikuser, kepada Kompas.com melalui telepon. Sidang dengan nomor perkara 548/Pid.B/2010/PN.Jkt.Tim akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lexsy Mamonto dengan jaksa penuntut umum Sahrijal.

Ketika dimintai konfirmasi pagi tadi, Rangga tidak mengetahui kliennya akan disidang hari ini dengan alasan pihak pengadilan tidak memberitahukan agenda sidang kepada tim pengacara Babeh. Lalu, dia mendapat kepastian setelah meminta konfirmasi langsung kepada pihak pengadilan.

Seperti diberitakan, pembunuhan keji oleh Babeh terbongkar setelah polisi mengungkap pembunuhan terhadap Ardiansyah (9), bocah pengamen, pada awal Januari 2010. Ardiansyah dibunuh karena menolak disodomi. Babeh memotong tubuh korban menjadi lima bagian. Kepala korban dibuang di kolong jembatan setelah lampu merah terminal bus Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Potongan tubuh lain dibuang di dekat jembatan Banjir Kanal Timur, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Babeh membunuh korban di rumah kontrakannya di Gang Hj Murdalim RT 06/02, Pulo Gadung.

Setelah diperiksa, jumlah korban Babeh terus bertambah setelah pengakuan keluar dari mulutnya hingga total 14 bocah. Selain Ardiansyah, korban lain yakni Adi, Ardi, Rio, Arif Abdullah, Teguh, Irwan, Imran, Aris, Riki, Yusuf Maulana, Ferry, Doli, Adit, dan Kiki. Rata-rata korban berumur 10-12 tahun.

Menurut pakar psikologi dan guru besar Universitas Indonesia, Prof Sarlito Wirawan Sarwono, Babeh mengidap paedofil (menyukai anak kecil), homoseksual (menyukai sesama jenis), dan nekrofilia (menyukai hubungan seks dengan mayat). Babeh juga memilih bocah yang menurut dia "berkelas".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com