TANGERANG, KOMPAS.com — Ana binti Ahyar (17), seorang pembantu rumah tangga yang baru bekerja dua hari di Perumahan Modern Land, Cluster Navara, Kota Tangerang, Rabu (26/5/2010), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh karena mencuri handphone dan barang berharga milik majikannya. Warga Rangkas Bitung, Banten, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara meringkuk di sel tahanan Polsek Cipondoh.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cipondoh Iptu Suhendar mengatakan, tersangka ditangkap beberapa saat setelah membawa kabur handphone milik majikannya bernama H Dede. "Setelah mendapat laporan dari korban, petugas dengan sigap langsung ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat menunggu bus di Kebon Nanas, Tangerang," jelas Suhendar.
Suhendar mengatakan, petugas berhasil menyita sebuah handphone dan barang berharga yang diduga hasil curian dari rumah majikannya dari tangan tersangka. "Jika dalam pemeriksaan tersangka terbukti bersalah, ia dapat dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian. Ancamannya hukuman penjara selama 5 tahun," jelas Suhendar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.