JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum tujuh media, Bambang Mulyono, menyatakan keyakinannya majelis hakim akan bertindak obyektif dalam menjatuhkan putusan terkait perkara gugatan perdata kepada tujuh media.
Bambang mengatakan, setiap hakim memiliki pemahaman yang baik terhadap berbagai perkara, termasuk perkara sengketa pers. "Hakim itu minimal memahami semua perkara termasuk sengketa pers. Kami berharap hakim akan memutus seadil-adilnya secara fair dan bijak," kata Bambang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/6/2010).
Bambang menepis anggapan bahwa tidak semua hakim memahami persoalan pers. "Walaupun tidak secara spesifik menangani masalah pers, tapi hakim itu memahami. Pahit getirnya perkara tentu tahu dan sudah berpengalaman. Tidak ada kekhawatiran kami," katanya.
Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.
Persoalan ini terkait kasus Raymond yang bermula dari terbongkarnya sindikat perjudian di Hotel Sultan pada 24 Oktober 2008 . Polisi kemudian mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Akhir tahun 2009 Raymond kemudian melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut. Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Ketujuh media tersebut di gugat di empat Pengadilan Negeri yang berbeda di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu mencapai tahap putusan yang menolak gugatan Raymond.
Sementara tiga perkara yang sama di tiga Pengadilan Negeri lainnya akan segera memasuki tahap putusan dalam waktu dekat ini. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tergugat Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, dan RCTI, sidang putusan dijadwalkan digelar pada Selasa (15/6/2010).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.