Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bowo: Reklamasi Pantura Tetap Jalan

Kompas.com - 01/06/2010, 22:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI tetap akan tetap melaksanakan reklamasi pantura dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menunda pelaksanaan reklamasi dan rencana revitalisasi pantura hingga keenam perusahaan di bawah koordinasi Badan Pengelola (BP) Pantura melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang baru.

Keenam perusahaan itu adalah PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, reklamasi pantura telah memiliki Amdal, sehingga rencana tersebut tetap harus dilanjutkan. Sebab kondisi pantai saat ini sudah cukup mengkhawatirkan, semakin terkikis oleh abrasi pantai. Jika tidak segera dilakukan reklamasi, dikhawatirkan luasan daratan makin berkurang. Selain itu, pelaksanaan reklamasi juga mendukung rencana jangka panjang Pemprov DKI yaitu membangun bendungan besar di kawasan utara Jakarta. Meski mega proyek tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam 50 tahun mendatang.

“Karena kami akan melakukan langkah hukum berupa mengajukan PK terhadap putusan MA tersebut,” kata Fauzi Bowo di Balaikota, Selasa (1/6/2010).

Gubernur juga mempertanyakan keputusan yang dikeluarkan MA per 30 Maret 2010. Padahal sudah ada beberapa kali pergantian Menteri Lingkungan Hidup dan diterbitkannya beberapa peraturan baru terkait lingkungan hidup. Seperti Keputusan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Sehingga ia mempertanyakan, apakah putusan MA itu bijak atau tidak.

Walau menghormati putusan MA, Gubernur DKI juga menegaskan, pembangunan reklamasi pantura akan tetap berjalan dan tidak akan dihentikan. Karena Pemprov DKI telah memberikan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi pantura. “Izin yang berlaku tetap berjalan,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com