Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Jakarta Harus Dihentikan

Kompas.com - 02/06/2010, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menghentikan proses reklamasi pantai utara Jakarta setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup. Reklamasi pantai utara Jakarta dinilai telah merusak lingkungan sehingga tidak boleh dilanjutkan.

”Dengan keputusan MA ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menghentikan aktivitas reklamasi yang sedang dikerjakan semua pengembang. Pemprov juga harus mengerjakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang belum selesai sejak 2009 sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Selasa (1/6) di Jakarta Pusat.

Perselisihan antara DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (dulu Kementerian Negara Lingkungan Hidup) mengenai reklamasi dimulai pada tahun 2003. Menteri Negara Lingkungan hidup mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14/2003 yang isinya tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk reklamasi di utara Jakarta harus disempurnakan dan proses reklamasi harus dihentikan. Reklamasi tidak dapat dilanjutkan sampai amdal dinyatakan layak.

Tidak puas dengan keputusan itu, enam perusahaan yang sudah mendapat izin dari Pemprov DKI untuk menjadi pengembang reklamasi di pantai utara Jakarta menggugat Menteri Negara Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka beralasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lainnya. Keenam perusahaan itu adalah PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI, dan PT MKY.

PTUN memenangkan gugatan keenam perusahaan itu. Kementerian Negara Lingkungan Hidup lalu mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Akhirnya Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup. MA memutuskan, reklamasi menyalahi amdal. Namun, salinan keputusan itu baru diberikan ke PTUN pada 30 Maret 2010.

Bencana ekologis

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia DKI Jakarta Ubaidillah mengatakan, reklamasi akan menjadi bencana ekologis di pantai utara Jakarta karena bakal mematikan hutan mangrove di tepi pantai. Selain itu, reklamasi juga membuat komunitas nelayan menjadi terisolasi sehingga kesulitan untuk mencari nafkah.

Reklamasi juga dinilai bakal memperpanjang muara sungai sehingga berpotensi menimbulkan banjir di tengah kota. Muara sungai yang panjang bisa memperlambat aliran air sungai.

Di sisi lain, rencana penggunaan tanah hasil pengerukan 13 sungai utama untuk material reklamasi juga dinilai membahayakan. Tanah dari dasar sungai itu sudah tercemar berbagai limbah dan sampah sehingga akan mencemari pantai dan laut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com