Menanggapi keputusan MA itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berencana mengajukan peninjauan kembali atas keputusan itu. ”Apakah keputusan MA itu merupakan keputusan yang bijak? Apalagi diputuskan setelah sekian lama dan melalui beberapa kali pergantian kabinet serta perubahan peraturan lingkungan,” ujarnya.
Pemprov DKI mengizinkan reklamasi untuk mengamankan pantai, melindungi kota, dan menambah lahan. Saat ini, pantai di Jakarta mulai terkikis gelombang laut yang makin kuat.
Di sisi lain, permukaan air laut diperkirakan bakal naik sampai 4 meter pada 2030. Tanah hasil reklamasi akan menjadi bendungan laut sehingga air laut tidak masuk ke darat. Sebagai gambaran, Tugu Monas terletak pada ketinggian 3 meter di atas permukaan laut sehingga bagian dasar Monas akan tergenang.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriatmoko mengatakan, penambahan lahan diperlukan sebagai bagian dari penataan Jakarta Utara.