Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Reklamasi

Kompas.com - 03/06/2010, 03:29 WIB

Jakarta, Kompas - Meskipun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup yang mengharuskan penghentian reklamasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melanjutkan proses reklamasi. Proses reklamasi yang dilakukan DKI mengacu pada undang-undang dan peraturan presiden yang lebih tinggi daripada keputusan menteri lingkungan hidup.

”Kami belum mendapatkan salinan keputusan Mahkamah Agung sehingga belum dapat menentukan langkah hukum dan teknis. Namun, proses reklamasi di pantai utara Jakarta didasarkan pada UU Penataan Ruang Nomor 26/2007 dan Peraturan Presiden No 54/2008 tentang penataan ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur sehingga keputusan Menteri Lingkungan Hidup tidak bisa menghentikannya,” kata Ketua Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Peni Susanti, Rabu (2/6) di Jakarta.

Menurut dia, dasar hukum yang digunakan Menteri LH saat itu berbeda dengan peraturan perundangan yang ada saat ini. Dengan demikian, Kepmen LH No 14/2003 dinilai tak relevan lagi dengan proses reklamasi yang akan dikerjakan saat ini.

Pendapat serupa diungkapkan pengamat tata kota Yayat Supriatna. Menurut dia, reklamasi yang ditolak Menteri LH oleh Kepmen LH No 14/2003 ternyata diizinkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008. Artinya, jika Pemprov DKI menuruti persyaratan yang ada dalam Perpres No 54/2008, reklamasi bisa dilanjutkan. Dua persyaratan utama itu adalah adanya amdal regional yang disetujui pemerintah pusat dan proses reklamasi tidak memperpanjang pantai, tetapi berbentuk pulau terpisah dari daratan.

Konsep reklamasi itu berbeda dengan konsep yang disusun enam perusahaan tahun 2000. Namun, Pemprov DKI sudah menyesuaikan konsep reklamasi yang baru dengan yang dipersyaratkan Perpres No 54/ 2008.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, konsep reklamasi dengan bentuk pulau-pulau terpisah dari daratan Jakarta sudah berulang kali dibahas dan dimatangkan Pemprov DKI dan perusahaan swasta yang akan melaksanakannya. Dengan konsep itu, muara sungai tak akan diperpanjang sehingga tak ada risiko banjir di dalam kota akibat melambatnya aliran air sungai.(ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com