Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ciduk Bandar Sabu di Apartemen

Kompas.com - 04/06/2010, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk bandar narkoba jenis sabu di Apartemen Green Park View Tower E Lantai 9 No 919, Jalan Daan Mogot Km 14, Jakarta Barat, Kamis (3/6/2010) dini hari.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan P Putra di Jakarta, Jumat (4/6/2010), mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap yakni Yoni Lianto alias Gilang alias Jojo, dengan barang bukti 17 plastik klip berisi kristal sabu seberat 78,4 gram.

Anjan menuturkan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di apartemen itu.

Kemudian penyidik mengamati kegiatan di kamar itu hingga berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sabu seberat 78,4 gram.

Saat ini tersangka meringkuk di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan tindakan pidananya.

Tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com