Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satuan Tugas Akan Gelar Perkara Raymond Teddy

Kompas.com - 05/06/2010, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan menggelar perkara kasus dugaan perjudian dengan tersangka Raymond Teddy Horhoruw. Gelar perkara akan dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan gelar perkara itu, diharapkan penanganan hukum terhadap dugaan perjudian itu dapat berjalan tepat dan adil.

Hal itu diutarakan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (4/6). ”Untuk mengantisipasi proses tak berlarut-larut, Satgas akan mengundang Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara pekan depan,” katanya.

Melalui gelar perkara itu, kata Denny, proses penanganan kasus dapat dilakukan lebih bertanggung jawab, tepat, dan adil sehingga terhindar dari kemungkinan praktik menyimpang.

Seperti diberitakan, untuk ketujuh kali, berkas perkara perjudian dengan tersangka Raymond dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Mabes Polri. Alasannya, petunjuk jaksa tentang kelengkapan keterangan saksi belum juga dipenuhi polisi.

Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta Soedibyo, pengembalian berkas itu karena saksi Yanti dan Yuli, yang harus diperiksa kembali oleh polisi, justru tak diketahui keberadaannya. ”Apabila berkas tidak lengkap, bagaimana kami bisa menyidangkan perkara itu?” katanya (Kompas, 29/5).

Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara gugatan perdata Raymond terhadap Suara Pembaruan, Denny menilai sudah tepat. ”Putusan itu menegaskan dua semangat, yaitu penghormatan pada kemerdekaan pers dan memberantas praktik mafia hukum,” katanya lagi.

Denny menambahkan, putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan Raymond pada media massa dapat menjadi yurisprudensi dan acuan bagi pengadilan lain dalam memeriksa perkara yang sama.

Di PN Jakarta Selatan, Raymond menggugat perdata harian Republika dan Detik.com dengan nilai gugatan 10,5 juta dollar Amerika Serikat. Raymond juga menggugat RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota dengan nilai gugatan 36 juta dollar AS. Di PN Jakarta Pusat, ia menggugat Seputar Indonesia senilai 7,5 juta dollar AS.

Kuasa hukum tergugat, Amir Syamsuddin, berharap, putusan majelis hakim di PN Jakarta Barat dan di PN Jakarta Pusat tidak akan jauh berbeda dengan putusan di PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan karena substansi gugatan sama. (fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com