Jakarta, Kompas -
Hal itu diutarakan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (4/6). ”Untuk mengantisipasi proses tak berlarut-larut, Satgas akan mengundang Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara pekan depan,” katanya.
Melalui gelar perkara itu, kata Denny, proses penanganan kasus dapat dilakukan lebih bertanggung jawab, tepat, dan adil sehingga terhindar dari kemungkinan praktik menyimpang.
Seperti diberitakan, untuk ketujuh kali, berkas perkara perjudian dengan tersangka Raymond dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Mabes Polri. Alasannya, petunjuk jaksa tentang kelengkapan keterangan saksi belum juga dipenuhi polisi.
Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta Soedibyo, pengembalian berkas itu karena saksi Yanti dan Yuli, yang harus diperiksa kembali oleh polisi, justru tak diketahui keberadaannya. ”Apabila berkas tidak lengkap, bagaimana kami bisa menyidangkan perkara itu?” katanya (
Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara gugatan perdata Raymond terhadap
Denny menambahkan, putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan Raymond pada media massa dapat menjadi yurisprudensi dan acuan bagi pengadilan lain dalam memeriksa perkara yang sama.
Di PN Jakarta Selatan, Raymond menggugat perdata harian
Kuasa hukum tergugat, Amir Syamsuddin, berharap, putusan majelis hakim di PN Jakarta Barat dan di PN Jakarta Pusat tidak akan jauh berbeda dengan putusan di PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan karena substansi gugatan sama.