Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Raymond Teddy Jalan Terus

Kompas.com - 08/06/2010, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan dan kepolisian sepakat terus memproses penanganan kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka Raymond Teddy. Kepolisian menargetkan, tiga minggu berkas dapat dilengkapi sehingga proses hukum terhadap tersangka Raymond Teddy selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana seusai gelar perkara kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka Raymond Teddy di Jakarta, Senin (7/6).

Hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Soedibyo, dan tim penyidik dari kepolisian.

”Direncanakan dalam waktu dekat, sekitar 3 minggu, kalau tidak ada perubahan, tanggal 29 Juni dari waktu sekarang, kita harapkan sudah ada langkah signifikan. Mudah-mudahan sudah bisa ada titik terang agar kasus ini bisa lengkap dan masuk ke tahap hukum selanjutnya,” kata Denny.

Sempat dikembalikan

Seperti diberitakan, untuk ketujuh kali, berkas perkara perjudian dengan tersangka Raymond Teddy Horhoruw dikembalikan Kejati DKI Jakarta kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alasannya, petunjuk jaksa soal kelengkapan keterangan saksi belum juga dipenuhi polisi.

Kepala Kejati DKI Jakarta Soedibyo menjelaskan alasan pengembalian berkas itu. Saksi Yanti dan Yuli, yang harus diperiksa kembali oleh polisi, justru tidak diketahui keberadaannya. ”Apabila berkas tidak lengkap, bagaimana kami bisa menyidangkan perkara itu?” tanya Soedibyo (Kompas, 29/5).

Denny menjelaskan, dalam gelar perkara itu, kejaksaan dan kepolisian memiliki semangat yang sama untuk mencari bagaimana penanganan kasus tersebut berjalan lebih baik.

”Disepakati akan ada upaya- upaya melengkapi berkas. Polisi juga sudah mendengar masukan dari kejaksaan dan Satgas. Ada beberapa teknik, strategi, dan cara untuk melengkapi berkas yang masih dianggap kurang dalam kasus tindak pidana yang disangkakan terhadap Raymond,” kata Denny.

Melengkapi berkas

Saat ditanya apakah dimungkinkan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menurut Denny, dalam gelar perkara itu, yang disepakati adalah penanganan yang optimal dengan melengkapi berkas yang diminta pihak kejaksaan. Kepolisian juga mengatakan dapat menyanggupi. Kepolisian diberi waktu tiga minggu untuk melengkapinya.

Denny mengakui adanya kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Meskipun ada kekurangan yang harus dilengkapi, kejaksaan dan kepolisian sepakat penanganan kasus harus berlanjut dengan upaya yang lebih optimal.

”Dengan demikian, berkas lebih lengkap dan kokoh jika maju ke pengadilan,” katanya. (FER)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com