Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kaji Pelayanan Satu Pintu Satu Atap

Kompas.com - 11/06/2010, 22:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Pemprov DKI akan mengubah bentuk pelayanan publik dari satu pintu menjadi satu pintu satu atap. Namun, untuk mewujudkan hal itu bukan perkara mudah, karena ada beberapa hal yang perlu dikaji secara mendalam agar masyarakat menjadi lebih mudah dalam pengurusan administrasi dan perizinan.

"Sistemnya perlu diperbaiki lagi, karena dari beberapa fungsi yang dijadikan satu tidaklah mudah," ungkap Prijanto, Wagub DKI Jakarta saat menghadiri dialog interaktif bertema, Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik, di gedung serbaguna Ditjen PMD Depdagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2010).

Prijanto menambahkan, pelayanan publik di Jakarta sendiri memang sudah satu pintu tetapi belum satu atap. Karena untuk membuat pelayanan menjadi satu pintu dan satu atap, masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Saat ini memang masih dalah tahap pengkajian. Namun pastinya pelayanan mengarah ke situ, agar masyarakat yang mengurus perizinan lebih mudah, cepat, dan hanya di satu titik.

Dalam memberikan pelayanan, menurut Prijanto, terdapat tiga komponen besar, yakni pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan, masyarakat sebagai peminta pelayanan, serta aturan pelayanan. "Ketiganya harus berjalan dengan sistem yang baik agar tercipta pelayanan yang baik pula," jelasnya.

Prijanto menyebutkan, peningkatan pelayanan di Jakarta sendiri sudah mulai dilakukan dengan adanya pelayanan KTP keliling yang hanya membutuhkan waktu 10 menit. "Ada beberapa bidang yang pelayanannya sudah ada kemajuan, tapi tidak terlalu besar," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelayanan publik bisa dilakukan dengan baik jika berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Saat ini pelayanan perizinan di Indonesia bisa mencapai 60 hari. "Padahal, waktu 60 hari itu terlalu lama. Untuk itu setiap unit pelayanan harus membuat standar pelayanan, sehingga pelayanan kurang dari 60 hari hari bisa diwujudkan," pintanya.

Gamawan merinci, di Indonesia terdapat 524 daerah otonom, 361 di antaranya sudah mempunyai pelayanan terpadu satu pintu. Namun, pelayanan terpadu satu pintu itu harus lebih ditingkatkan dan dijalankan sesuai dengan prosedur agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. "Kita akan terus mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan pelayanan publik yang terbaik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com