Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reklamasi, Pemprov DKI Dinilai Arogan

Kompas.com - 13/06/2010, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamatan Teluk Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta dan dan Gubernur Fauzi Bowo telah bersikap arogan dengan tetap melanjutkan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 

Pemprov DKI dan Gubernur Fauzi Bowo dianggap tidak mengindahkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang ketidaklayakan dokumen AMDAL.

"Seharusnya Pemerintah DKI Jakarta menghormati putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 14 tahun 2003 tentang ketidaklayakan dokumen AMDAL reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara Jakarta," ujar Sekretaris Jendral KIARA, Riza Damanik, dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu ( 13/6/2010 ).

Selain KIARA, turut hadir sejumlah LSM lainnya antara lain, Insitut Hijau Indonesia, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, PBHI, ICEL, APHI, dan FKNJ.

Dengan tetap dilanjutkannya proyek reklamasi tersebut, menurut Riza, justru semakin menunjukan ketidakpedulian Pemprov DKI terhadap keberlanjutan lingkungan hidup terutama di teluk Jakarta.

Riza mengatakan, argumentasi bahwa reklamasi Pantai Utara Jakarta seluas 27.000 ha akan terhindar dari masalah lingkungan hidup merupakan sebuah kebohongan. Ia menyebutkan, untuk melakukan reklamasi tersebut dibutuhkan tanah urug dan pasir sebanyak 330 juta meter persegi.

"Dalam kondisi demikian, program reklamasi Pantura Jakarta tidak hanya memusnahkan mangrove dan ekosistem pesisir, tapi juga merusak lingkungan dari tempat material urugan berasal," terangnya.

Karena itu, sejumlah LSM tersebut meminta kepada Pemprov DKI untuk segera menghentikan proses reklamasi tersebut. "Kami juga mendorong Menteri Lingkungan Hidup, untuk melakukan eksekusi hasil dari putusan MA," tuturnya.

"Pada hari Kamis, kami akan bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, untuk mendorong melakukan eksekusi terhadap keputusan hasil MA tersebut," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com