Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Curigai Proyek Reklamasi Pantai

Kompas.com - 13/06/2010, 15:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tetap ngototnya Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan rencana reklamasi Pantai Utara Jakarta mengundang kecurigaan sejumlah LSM penggiat lingkungan hidup. Pasalnya, Mahkamah Agung telah memberikan putusan yang menguatkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang ketidaklayakan dokumen AMDAL Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Sekjen KIARA Riza Damanik, sejumlah kajian valuasi ekonomi juga telah menyatakan bahwa biaya dampak lingkungan yang akan muncul akibat reklamasi Pantai Utara Jakarta akan tiga kali lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang didapat Pemprov DKI.

"Atas dasar itu, patut diduga adanya praktik mafia perizinan dalam proses pemberian izin reklamasi Pantai Utara Jakarta," terang Riza, dalam jumpa pers bersama sikap Koalisi Gerakan Penyelamatan Teluk Jakarta, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Jakarta, Minggu (13/6/2010).

Selain KIARA, turut hadir sejumlah LSM lainnya antara lain Institut Hijau, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, PBHI, ICEL, APHI, dan FKNJ.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi, Ubaidillah, proyek reklamasi yang sudah dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1995 ketika dibawah kepemimpinan Gubernur Sutiyoso, diserahkan ke enam pengembang untuk dibangun industri, apartemen, dan hiburan kalangan menengah atas.

Proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta sendiri, diketahui akan menguruk sepanjang 30 kilometer dengan lebar 1,5 kilometer wilayah Pantai Utara Jakarta dengan luas daratan baru seluas 27.000 ha.

Pembangunan proyek sendiri diserahkan ke enam developer, dimana tiga diantaranya merupakan BUMD dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

"Menurut kami, seiring dengan proses evaluasi dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta, Pemerintah DKI seharusnya menyelesaikan lebih dulu dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seperti diisyaratkan dalm UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com