Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sindo Hadapi Putusan

Kompas.com - 14/06/2010, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan gugatan perdata Raymond Teddy terhadap sejumlah media massa masih terus bergulir. Hari ini, Senin (14/6/2010), Harian Seputar Indonesia atau Sindo sebagai tergugat akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Sindo sebagai tergugat, turut tergugat I dan II dalam perkara ini adalah Polri dan Dewan Pers.

Kuasa hukum Dewan Pers Andi Irwanda mengatakan pihaknya siap menghadapi putusan majelis hakim yang dipimpin Sugeng Riyono. "Pada dasarnya, seperti dalam sidang-sidang putusan sebelumnya, kami siap mendengarkan putusan hakim," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.

Dia menjelaskan, baik pihak tergugat dan turut tergugat optimis majelis hakim dapat memberikan putusan yang obyektif. Menurutnya, Dewan Pers selaku pihak yang melakukan mediasi antara Raymond Teddy dengan tujuh media massa sudah berupaya maksimal.

Ditegaskannya, tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tergugat maupun turut tergugat seperti yang disebutkan oleh penggugat Raymond Teddy. Dia berharap, majelis hakim PN Jakarta Pusat bisa melihat perkara secara obyektif, seperti dua putusan sebelumnya dalam perkara yang sama di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur. Di kedua PN tersebut, majelis hakim menolak gugatan Raymond dan memutuskan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan tergugat dan turut tergugat. "Kami harapkan jadi yurisprudensi," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Persidangan dengan agenda putusan sudah lebih dulu digelar di dua pengadilan, yakni di PN Jakarta Selatan terhadap Detik.com dan harian Republika, serta di PN Jakarta Timur terhadap harian Suara Pembaruan.

Gugatan perdata ini terkait kasus Raymond yang bermula dari terbongkarnya sindikat perjudian di Hotel Sultan pada 24 Oktober 2008 . Polisi kemudian mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 Akhir tahun 2009 Raymond kemudian melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut. Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com