BATAM, KOMPAS -
Kesepakatan dan komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam di Kantor Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Selasa (22/6). Hadir dalam kesempatan itu, antara lain, pejabat Kepolisian Kota Besar Barelang, Lanal Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pemerintah Kota Batam.
”Prinsipnya, Muspida Batam sepakat, status penggalian itu, dari aspek hukum mana pun, mulai dari Undang-Undang Lingkungan, Undang-Undang Tata Ruang, sampai Perda Tata Ruang, dilarang,” kata Kepala Dinas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam Ahmad Hijazi, Selasa.
Untuk itu, Hijazi melanjutkan, Pemerintahan Kota Batam telah menyiapkan tim terpadu untuk menindaklanjutinya. Wali Kota sudah menandatangani surat keputusan pembentukan tim yang terdiri dari unsur muspida tersebut per 18 Juni.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah sosialisasi larangan itu sekaligus mengadakan mediasi kepada pelaku penambangan. Hal ini dilakukan mulai awal Juli mendatang.
Secara paralel, tim akan mempersiapkan alternatif pengganti pasir darat guna memenuhi kebutuhan Kota Batam. Satu-satunya cara adalah dengan mendatangkan pasir darat dari luar Batam, seperti dari Karimun dan Bintan.
”Tidak boleh ada monopoli dalam bisnis pasir darat ini. Jadi terbuka bagi siapa saja untuk memanfaatkan peluang tersebut,” kata Hijazi seraya mengharapkan akan ada banyak pengusaha pasir sehingga harganya akan lebih kompetitif.
Pemerintah Kota Batam, dalam hal mendatangkan pasir tersebut, hanya menyediakan tiga pelabuhan, yakni Batu Besar, Jembatan II, dan Sri Mas. Pemasukan pasir ke Batam di luar pelabuhan tersebut dilarang.
Kepala Badan Pengawasan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendy Purnomo menyatakan, terdapat 63 lokasi penambangan pasir darat di Pulau Batam yang dilakukan secara perseorangan. Semuanya ilegal karena tak berizin dan menabrak tata ruang kota.
Kebutuhan pasir di Kota Batam rata-rata 2.000 meter kubik per hari. Sekitar 800 meter kubik di antaranya dipenuhi dari penambangan liar di Batam. Sementara sisanya didatangkan dari pulau-pulau lain.
Harga pasir darat dari penambangan ilegal di Batam sekitar Rp 300.000 per lori. Sementara jika berasal dari Karimun, harganya sekitar Rp 400.000 per lori.(LAS)