Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Penahanan Ariel?

Kompas.com - 23/06/2010, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nazriel Irham alias Ariel resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga video porno yang diduga diperankannya bersama dua perempuan mirip Luna Maya dan Cut Tari. Ariel resmi ditahan selama dua puluh hari sejak Selasa (22/6/2010) malam. Apa alasan penahanannya?

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, penyidik menahan Ariel agar mempercepat penyidikan. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel hingga 12 tahun penjara. Syarat obyektif untuk menahan tersangka diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHP, yaitu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Jadi alasan obyektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun sesuai UU Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008)," ucap Zainuri ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2010) pagi.

Zainuri mengatakan, penyidik tidak melihat syarat subyektif untuk menahan Ariel sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHP, seperti dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. "Penyidik tidak melihat itu. Selama ini dia kooperatif. Buktinya dia menyerahkan diri bersama pengacaranya," jelas Zainuri.

Mengenai penetapan tersangka, kata dia, telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Ada keterangan ahli, keterangan Luna dan Tari, teman-teman Ariel, dan lain-lain. Tapi tetap kami junjung asas praduga tak bersalah. Nanti jika dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh kejaksaan, pembuktiannya di pengadilan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com