JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memfasilitasi penggunaan senjata api oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai gelengan kepala dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di kantornya di kawasan Kuningan, Kamis (8/7/2010).
Kalla tak sepakat Satpol PP dipersenjatai, apalagi dengan senjata api. "Sebenarnya lihat saja namanya, apa? Pamong praja, artinya kan mengayomi. Kalau pake senjata apa bisa mengayomi," tuturnya.
Kalla mengambil contoh aparat polisi Inggris yang mampu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakatnya tanpa menggunakan senjata api dan berhasil. Kalla juga mencatat hal itu terjadi karena ada kepercayaan masyarakatnya pada hukum yang berlaku. "Yang dibutuhkan itu adalah kerja sama antara Satpol PP dan Polisi. Kalau ada penertiban yang kira-kira akan ada masalah fisik, kan bisa panggil polisi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.