Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senjata bagi Satpol PP Ditunda

Kompas.com - 09/07/2010, 03:43 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sepakat untuk sementara menunda pemberlakuan tentang penggunaan senjata api oleh satuan polisi pamong praja.

Ketentuan penggunaan senjata oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010.

Hal itu disampaikan Djoko Suyanto sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (8/7). ”Kami sudah berkoordinasi dan sepakat serta Mendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk menunda penggunaannya itu,” kata Djoko.

Dalam ketentuan PP No 6/ 2010, satpol PP dapat menggunakan senjata, seperti senjata gas, peluru hampa, dan senjata kejut.

Djoko mengaku mencabut PP tersebut tidak mudah sebab harus ada proses. Karena itu, untuk sementara ditempuh upaya menunda lebih dulu salah satu ketentuan dari PP No 6/2010 dan permendagri-nya seraya dilakukan evaluasi terlebih dulu.

Di tempat yang sama, Gamawan menyatakan segera mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menunda pemberlakuan penggunaan senjata oleh satpol PP. Surat itu juga untuk mengingatkan kepala daerah agar melakukan pendalaman, pengkajian, dan pelatihan kepada satpol PP. ”Untuk itulah, kami sudah mengeluarkan Permendagri No 37 Tahun 2010 untuk pelatihan satpol PP,” katanya.

 

Menurut Gamawan, sebelum mengeluarkan permendagri tersebut, ia sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. ”Keluar surat Kapolri No 663 tertanggal 10 Maret 2010, yang menyatakan, satpol PP dapat dipersenjatai dengan pistol berpeluru gas, peluru hampa, dan senjata kejut,” papar Gamawan.

”Saya kurang setuju kalau ketentuan itu dicabut karena ini bukan hanya menghadapi pedagang kaki lima. Penegakan peraturan daerah itu sangat luas dan jumlahnya sampai ratusan jenis. Jadi, tak hanya soal ketertiban, tetapi juga soal keamanan daerah,” ujarnya.

Direktur Tramtib dan Linmas Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, permendagri mengenai senjata api bagi satpol PP sudah ada sejak tahun 2005. ”Jadi, kalau Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 sekarang menyebutkan soal penggunaan senjata api, itu karena merunut permendagri yang sudah diterbitkan tahun 2005,” katanya.

Nata menambahkan, senjata yang diperkenankan dipakai satpol PP dalam permendagri tahun 2010 ini jauh di bawah standar yang diperkenankan dalam permendagri tahun 2005.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com