Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Mobil Hilang di Parkiran

Kompas.com - 29/07/2010, 09:18 WIB

KOMPAS.com — Ganti rugi atas mobil Anny R Gultom yang hilang di lokasi parkir sebuah pusat perbelanjaan akhirnya menjadi keputusan hukum tetap setelah Mahkamah Agung RI menolak peninjauan kembali yang diajukan pihak operator parkir.

Anny kehilangan mobil Toyota Kijang Super keluaran tahun 1994 di lapangan parkir pusat perbelanjaan di kawasan Cempaka Putih, 1 Maret 2000. Anny mendapat karcis parkir dari pengelola parkir PT Securindo Packatama Indonesia (SPI). Seusai belanja, Anny—yang ketika itu berbelanja bersama anaknya, Hontas Tambunan—kaget mengetahui mobil bernomor polisi B 255 SD itu raib.

Anny dan Hontas menggugat perusahaan parkir itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pengelola parkir dianggap lalai dan kurang hati-hati yang menyebabkan mobilnya hilang. Pengelola parkir diduga melanggar Pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan ibu-anak dan pengelola parkir diminta membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta.

Pengadilan Tinggi Jakarta mengukuhkan keputusan PN Jakarta Pusat hanya menghapuskan denda imateriil. MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi.

"Ganti rugi atas mobil yang hilang diberikan PT SPI tahun 2006," ucap David Tobing, kuasa hukum penggugat.

Hasil peninjauan kembali MA itu menjadikan keputusan hukum atas gugatan konsumen ini semakin kuat. Namun, keputusan MA berlaku untuk Anny. Kasus Anny menunjukkan keamanan di areal parkir seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Kepala Bagian Humas MA Andri Kristianto Sutrisno mengungkapkan, MA tidak pernah memerintahkan perusahaan jasa perparkiran untuk mengganti setiap kendaraan yang hilang di tempat parkir. Perintah penggantian hanya ditujukan ke PT SPI kepada Anny R Gultom selaku penggugat.

"Gugatan itu dilakukan secara personal. Jadi, putusan itu tidak serta-merta berlaku untuk penggantian kendaraan lain yang hilang di tempat parkir," ujar Andri.

Revisi perda Meski tidak berlaku untuk umum atau peristiwa kehilangan kendaraan lainnya, Andri mengatakan, putusan itu bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa. Artinya, masyarakat yang kehilangan kendaraan di tempat parkir dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. "Putusan itu dapat menjadi pintu masuk memperbaiki sistem perparkiran," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com